Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

3 Ganjalan di Balik Belum Adanya Perlawanan Balik Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

3 Ganjalan di Balik Belum Adanya Perlawanan Balik Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum mengajukan praperadilan meski mengaku menjadi korban kriminalisasi memunculkan berbagai spekulasi. Bahkan terbaru, dicuriga adanya sejumlah pertimbangan yang mungkin menjadi alasan di balik belum ditempuhnya langkah hukum tersebut.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Didik Mukrianto menyebut praperadilan sebenarnya merupakan instrumen hukum yang paling relevan untuk menguji legalitas penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan.

Baca Juga: MBG Bukan Penyebab Sekolah Bobrok, BGN: Kan Enggak Mendadak Rusak Saat Prabowo Jadi Presiden

Meski demikian, ia melihat keputusan tim kuasa hukum Febrie untuk belum menggunakan jalur tersebut kemungkinan didasarkan pada strategi yang lebih kompleks.

"Mengapa senjata itu tidak digunakan? Jawaban kuasa hukum terdengar praktis, masih fokus pada substansi. Tapi di balik itu bisa saja tersimpan perhitungan yang lebih dalam dan tajam," tulis Didik, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Menurut Didik, terdapat sedikitnya tiga faktor yang dapat menjelaskan sikap tersebut. Pertama, strategi pembelaan lebih difokuskan pada pokok perkara dibanding persoalan prosedural.

Ia menjelaskan kemenangan dalam praperadilan belum tentu mengakhiri perkara karena penyidik tetap memiliki peluang menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka apabila prosedur diperbaiki dan alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.

Karena itu, tim hukum bisa saja memilih langsung membantah substansi dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.

Kedua, adanya pertimbangan mengenai persepsi publik. Didik menilai pengajuan praperadilan berpotensi dipandang sebagai upaya menghindari pokok perkara, sementara fokus menghadapi materi penyidikan justru dapat membangun citra bahwa tersangka siap menjalani proses hukum selama dilakukan sesuai aturan.

Menurutnya, strategi tersebut juga dapat memperkuat narasi bahwa yang dipersoalkan bukan proses hukum itu sendiri, melainkan kualitas pembuktian dalam perkara.

Ketiga, faktor waktu serta kondisi Febrie yang sedang menjalani penahanan. Saat ini Febrie menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Dalam situasi tersebut, ia menilai akses tim kuasa hukum terhadap dokumen perkara masih terbatas sehingga pendalaman substansi penyidikan kemungkinan menjadi prioritas sebelum mengambil langkah hukum lain.

Ia juga mengingatkan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup yang terbatas karena hanya menguji aspek formal proses hukum dan tidak serta-merta menghentikan penyidikan terhadap pokok perkara.

Baca Juga: Ada Ratusan Juta Menanti Roy Suryo Jika Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Adapun Febrie hingga saat ini tetap memilih memusatkan perhatian pada pembelaan terhadap substansi perkara pencucian uang yang sedang diproses Kejaksaan Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar