Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM

Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memunculkan respons dari berbagai pihak.

Setelah tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan nota eksepsi di persidangan, kini Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, ikut memberikan tanggapannya.

Dian mengaku mengikuti jalannya persidangan, termasuk materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa. Meski menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, ia menilai argumentasi tersebut sudah terlambat disampaikan.

"Saya sudah simak eksepsi dari kuasa hukumnya kemarin. Kami hormati namun jika ditanya tanggapan, saya hanya bisa katakan sudah telat," kata Dian.

Baca Juga: Eks Jampidsus Tersangka karena Jokowi? Pengamat Sebut Ada Politik Saling Sandera yang Mengerikan

Menurut Dian, polemik yang selama ini dibangun Dokter Tifa bukan hanya berkaitan dengan dugaan ijazah Jokowi, tetapi juga menyentuh riwayat pendidikan mantan presiden tersebut.

Ia mengingat kembali sejumlah pernyataan Dokter Tifa yang dinilainya pernah mempertanyakan perjalanan akademik Jokowi, bahkan menyebut Jokowi tidak pernah berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Selain soal ijazah, Dokter Tifa banyak mengungkit tentang kuliah Pak Jokowi. Bahkan pernah mengatakan Pak Jokowi tidak pernah menginjakkan kaki di UGM. Gimana itu?" ujarnya.

Dian juga menanggapi perdebatan mengenai legal standing yang menjadi salah satu poin dalam eksepsi kubu Dokter Tifa. Menurutnya, ia telah mengikuti pembahasan tersebut melalui tayangan persidangan di televisi.

Ia berpandangan bahwa seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan atau dicemarkan memiliki hak untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Harus Diangkat Jadi Jaksa Agung, Kalau Tidak Karier Prabowo Bisa Tamat?

"Orang merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya kok pertanyakan legal standing. Ya karena merasa, itu sebab seseorang laporkan rasanya itu ke APH," tegas dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang eksepsi mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Jokowi sebagai pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Kubu terdakwa menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan yang menjadi dasar proses hukum terhadap kliennya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri