Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK Sebut Masih Beri Kesempatan Kejagung

Soal Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK Sebut Masih Beri Kesempatan Kejagung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo Budiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk pemeriksaan barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, KPK belum melihat urgensi untuk mengambil alih penanganan kasus.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.

Pernyataan Setyo menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, yang meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7), mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Mahfud berpendapat mekanisme penanganan perkara tersebut perlu diluruskan sehingga KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih proses hukum apabila dipandang diperlukan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, langkah yang saat ini ditempuh adalah supervisi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7).

Setyo mengungkapkan KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tak Cukup Ditangani Kejagung dan Polri, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Disupervisi KPK

Ia menjelaskan, kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa permintaan supervisi secara resmi masih menunggu penyampaian surat tertulis. Setelah diterima, usulan tersebut akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," kata Setyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat