Kredit Foto: Istimewa
Tersangka Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap adanya tawaran dan ancaman yang mereka terima terkait restorative justice (perdamaian).
Dalam podcast Forum Keadilan TV, Selasa (14/7/2026), Dokter Tifa mengaku dirinya bersama Roy Suryo pernah ditawari uang Rp50 miliar.
"Kita menyelamatkan negara, kita menyelamatkan hukum agar hukum itu benar-benar sesuai dengan koridor tegak lurus gitu. (Kalau menyelamatkan diri) dari dulu 50 M Mas," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7).
Ia menegaskan tawaran itu benar adanya, bahkan banyak saksi yang mengetahuinya. "Oh iya 50 miliar, saksinya banyak loh. Saksinya banyak loh," tegasnya.
Sementara itu, Roy Suryo menyebut hanya ada dua pilihan bagi dirinya dan Tifa: menerima Rp50 miliar atau menghadapi ancaman serius.
"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti — Kilometer 50 (KM50) loh. Iya loh. ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan — fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
Roy menambahkan, Tifa diserang dengan isu apartemen, sementara dirinya diserang dengan tudingan doktor palsu.
"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," tandasnya.
Sebagai catatan, KM50 merujuk pada tragedi penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Hari ini, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.
Baca Juga: ‘Klien Saya Siap Dipenjara’, Roy Suryo Bongkar Oknum di Tim Advokasi
Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.
Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: