Jaksa Ungkap Dugaan Pengaturan Kuota Haji Khusus, Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,8 Miliar
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik tersebut dilakukan dengan cara mengatur pengisian kuota haji khusus untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Menurut jaksa, persoalan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dinilai tidak mengikuti mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Kuota tersebut diduga diisi dengan jemaah haji khusus yang memiliki masa tunggu tertentu maupun jemaah tanpa masa tunggu, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Jaksa menyebut pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari PIHK. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat melalui skema tersebut.
Pada pengelolaan kuota tambahan tahun 2024, Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen. Jaksa menyebut keputusan tersebut dilakukan tanpa dilandasi kajian teknis yang semestinya.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan secara pribadi. Mantan Menag itu disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain Yaqut, jaksa juga menduga rangkaian pengaturan kuota tersebut memberikan keuntungan kepada pihak lain. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 313 PIHK yang turut diperkaya melalui perkara pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Kuota Haji 2023-2024, Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Jaksa menilai rangkaian perbuatan itu bukan hanya berkaitan dengan kesalahan administratif dalam pembagian kuota. Dugaan pengaturan tersebut disebut memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK pun mendasarkan nilai kerugian negara dalam perkara ini pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Total kerugian yang didakwakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar Rp622,09 miliar.
Perkara ini kini memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan dakwaan terhadap Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. Seluruh uraian dalam dakwaan tersebut merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: