Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ada Upaya Don Ritto Kaburkan Fakta Soal Uang dan Emas 74kg Demi 'Selamatkan' Febrie Adriansyah

Ada Upaya Don Ritto Kaburkan Fakta Soal Uang dan Emas 74kg Demi 'Selamatkan' Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga ada yang tak beres dari penjelasan Kubu Don Ritto. Menurutnya, cerita asal-usul uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan 74 kilogram yang ditemukan merupakan upaya mengaburkan fakta dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah 

Menurut Boyamin, alasan bahwa aset tersebut merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan islam tidak cukup meyakinkan dan justru patut diuji secara hukum.

Baca Juga: Rintihan Guru di Instagram Gibran Direspons Tak Biasa Anak Jokowi: Saya Komen di Medsos Bapak...

"Itu kan hanya dalih-dalih untuk mengaburkan fakta saja. Ya kita lihat nanti saja lah. Semoga makin terang," ujar Boyamin, dikutip Minggu (19/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas konferensi pers dari Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Ia menegaskan bahwa uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Handika bahkan menyebut kliennya telah meminta izin menggunakan rumah eks jaksa khusus tersebut sebagai kantor operasional yayasan serta membangun brankas untuk menyimpan aset tersebut.

Namun, Boyamin menilai seluruh klaim itu harus dibuktikan secara objektif dalam proses penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh keterangan yang disampaikan kubu dari Don Ritto. Hal itu termasuk asal-usul dana, keberadaan yayasan, hingga pihak-pihak yang disebut menyerahkan aset tersebut.

Menurut Boyamin, apabila nantinya terbukti keterangan tersebut tidak benar, maka pihak yang memberikan informasi palsu dapat dijerat dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.

"Justru kalau begitu, harus ditindaklanjuti dan diselidiki. Dan nanti jika ada orang-orang yang mengakui dan terbukti tidak benar, ya dikenakan dengan ketentuan menghalangi penyidikan dengan dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Boyamin juga menilai penyidik tentu telah memiliki dasar kuat sebelum menyita uang dan emas yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman milik Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dalam perkara korupsi tidak dilakukan secara sembarangan, terlebih saat keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kubu Don Ritto masih enggan menjelaskan mengapa aset yang diklaim milik yayasan disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas batangan. Mereka juga belum mengungkap identitas para penyumbang dana dengan alasan keamanan.

Dalam perkara ini, Don Ritto dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara, Asabri dan Krakatau Steel.

Baca Juga: Muncul Pengakuan Febrie Adriansyah Tak Mampu Bayar Mahal Hotman Paris di Kasus Korupsi dan TPPU

Adapun Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut kini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara berbagai klaim dari masing-masing pihak diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap penyidikan maupun persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar