Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Dibawa Bersama Barang Bukti Uang dan Emas

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Dibawa Bersama Barang Bukti Uang dan Emas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus korupsi Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses pelimpahan juga mencakup barang bukti berupa uang dan emas untuk penanganan perkara lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelimpahan akan dilakukan setelah salat Jumat. Seluruh berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, hingga tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2026).

Budi memastikan proses pelimpahan dilakukan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung. Ia menyebut penjelasan lebih rinci mengenai perkara akan disampaikan saat proses serah terima berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung.

"Nanti siang akan kami serahkan, termasuk mungkin akan akan ada penyampaian dari pihak kejaksaan," jelas Budi.

Baca Juga: Kasus Korupsi & TPPU: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Besok Beserta Uang dan Emas

Menjelang pelimpahan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) telah melakukan berbagai persiapan. Satu unit mobil tahanan terlihat telah disiagakan di Gudang Umum Tertutup Dittahti.

Pengamanan di lokasi juga diperketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar mobil tahanan dan area Gudang Umum Tertutup Dittahti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: