Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan, Tegaskan Hormati UU Pers
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). Organisasi tersebut menilai respons yang disampaikan Hotman merendahkan profesi wartawan dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Minggu (19/7), Forum Pemred menyebut pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan tidak profesional, padahal kegiatan bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Forum Pemred menegaskan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merespons dengan kata-kata yang merendahkan atau bersikap intimidatif.
Menurut Forum Pemred, kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan hukum melalui UU Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Karena itu, segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pers dan prinsip kemerdekaan pers.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengatakan organisasi yang dipimpinnya berkepentingan menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” demikian pernyataan yang ditandatangani Retno Pinasti Irfan Junaedi.
Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak, termasuk narasumber, untuk menghormati profesi wartawan dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan media.
Baca Juga: Iwakum Kecam Hotman Paris, Didesak Minta Maaf usai Ucapan ke Wartawan
Baca Juga: Muncul Pengakuan Febrie Adriansyah Tak Mampu Bayar Mahal Hotman Paris di Kasus Korupsi dan TPPU
Menurut organisasi tersebut, hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan media merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat melalui proses jurnalistik yang profesional.
Pernyataan sikap itu diterbitkan menyusul insiden dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang melibatkan Hotman Paris Hutapea. Forum Pemred menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus diiringi penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri