Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Organisasi tersebut mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers Indonesia.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyusul konferensi pers Hotman Paris usai mendampingi mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka korupsi pada Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman disebut melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan. Menurut Iwakum, ucapan tersebut bukan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi wartawan.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Irfan Kamil.
Iwakum menilai setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab atau membantah pertanyaan wartawan. Namun, narasumber tidak dibenarkan menyerang kapasitas intelektual maupun melakukan penghinaan secara personal.
"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, juga menilai advokat sebagai profesi terhormat semestinya mengedepankan etika komunikasi di ruang publik. Menurutnya, advokat senior seharusnya menjadi teladan, bukan mempertontonkan sikap arogan di hadapan wartawan.
Ponco juga menolak anggapan di media sosial yang menyebut tindakan tersebut sebagai keberhasilan membungkam wartawan. Ia menilai narasi seperti itu berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, Iwakum menyoroti pernyataan Hotman Paris yang turut menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut Ponco, kedekatan dengan Presiden semestinya menjadi alasan untuk menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Baca Juga: Muncul Pengakuan Febrie Adriansyah Tak Mampu Bayar Mahal Hotman Paris di Kasus Korupsi dan TPPU
Iwakum mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
Karena itu, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Organisasi itu juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas peristiwa tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: