Iwakum Kecam Hotman Paris Terkait Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan
Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Organisasi tersebut menuntut Hotman Paris untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada komunitas pers Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, merespons konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka korupsi pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi wawancara di Kejaksaan Agung tersebut, Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," ujar Irfan Kamil di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Irfan Kamil menilai ucapan yang menyerang kapasitas intelektual wartawan tersebut mencerminkan sikap arogan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang advokat senior.
Ia menegaskan, dalam aturan jurnalistik, narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan. Namun, hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan personal.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegas Kamil.
Senada dengan Kamil, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengingatkan bahwa advokat adalah profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan argumentasi berbasis etika.
Ia juga menyayangkan sikap Hotman yang sempat menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menjustifikasi posisinya.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” kata Ponco.
Iwakum menolak keras narasi di media sosial yang menganggap tindakan Hotman berhasil "menyekakmat" wartawan. Tindakan tersebut justru dinilai berbahaya karena menormalisasi pelecehan verbal terhadap insan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai langkah tindak lanjut, Iwakum mendesak organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait insiden ini.
Selama konferensi pers berlangsung, Hotman Paris diketahui berulang kali melontarkan respons negatif. Selain kalimat makian, ia juga sempat menyuruh wartawan diam dengan ucapan "shut up", melempar jawaban ke arah personal dengan kalimat "tanya kakekmu", hingga menyebut wartawan "pengecut" saat dicecar pertanyaan kritis mengenai penanganan perkara kliennya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: