Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rekam jejak Ahmad Khozinudin: Dari Eks HTI hingga Kasus Ijazah Jokowi

Rekam jejak Ahmad Khozinudin: Dari Eks HTI hingga Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahmad Khozinudin, mantan pengacara tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memiliki rekam jejak yang erat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki mengungkap bahwa Khozinudin merupakan mantan aktivis HTI dan pernah menjadi juru bicara pembela sistem khilafah.

"Ahmad Khozinudin dikenal sebagai salah satu mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di HTI, beliau kerap menjadi corong suara dan memberikan pembelaan-pembelaan terhadap sistem khilafah, ya," ungkap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (20/7).

Khozinudin, lanjut Uki, pernah menegaskan bahwa menyampaikan ajaran Islam dan khilafah adalah bentuk dakwah istiqamah meski berisiko dikriminalisasi. 

"Lebih tepatnya dia bilang begini: "Sungguh ini bahayanya jauh lebih besar ketimbang dampak dakwah istiqamah menyampaikan ajaran Islam khilafah secara terbuka meski dengan risiko dikriminalisasi," kata Bang Khozinudin," ujar Uki.

Ia juga menentang keras pembubaran HTI oleh pemerintah, dengan alasan narasi pemerintah kerap menstigma kelompok Islam yang ingin menegakkan syariah secara kaffah.

Pada 2025, aktivis Muhammadiyah Paman Nurlette bahkan menyebut Khozinudin pernah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan Densus 88 Antiteror Polri.

"Nah itu dia ya tentang keterkaitan Bang Khozinudin dengan organisasi yang kini telah dilarang di Indonesia, HTI ya, karena dianggap bertentangan dengan dasar filosofi bernegara Republik Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan telah mencabut kuasa hukum dari Khozinudin sejak Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/7).

Baca Juga: Roy Suryo Pede Menang! Ahli Polda Disebut Tak Mampu Buktikan Dakwaan Ijazah Jokowi

Ia menegaskan pencabutan kuasa dilakukan karena pengacara tersebut tidak hadir mendampinginya dalam proses persidangan. 

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya