Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Khozinudin Prediksi Skenario Akhir Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Nasibnya Bisa seperti Gus Nur dan Bambang Tri

Ahmad Khozinudin Prediksi Skenario Akhir Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Nasibnya Bisa seperti Gus Nur dan Bambang Tri Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan dan kembali mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Khozinudin, putusan eksepsi sebelumnya berujung antiklimaks karena jaksa memilih memperbaiki dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pada proses dakwaan kedua tidak lagi diputus melalui putusan sela, melainkan bersamaan dengan putusan akhir.

Ia merujuk Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa keberatan atas surat dakwaan yang telah diperbaiki akan diperiksa dan diputus bersama pokok perkara dalam putusan akhir.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa tidak lagi dapat menghindari pemeriksaan pokok perkara melalui mekanisme eksepsi," kata Khozinudin dalam keterangannya.

Khozinudin menilai Dokter Tifa dan Roy Suryo nantinya harus menghadapi persidangan pokok perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo dalam polemik ijazah.

Menurut dia, apabila keduanya tidak dapat membuktikan klaim mengenai dugaan ijazah palsu, maka mereka berpotensi menghadapi konsekuensi pidana. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut dapat dibuktikan, keduanya dapat terbebas dari jeratan hukum.

Meski demikian, Khozinudin menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara pidana tetap berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa, kata dia, berkewajiban membuktikan unsur fitnah dan pencemaran nama baik sesuai dakwaan yang diajukan.

Di sisi lain, Roy Suryo dikabarkan kembali memenangkan gugatan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialaminya. Namun, sebelumnya Roy kalah dalam gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Majelis hakim dalam putusan sebelumnya menyebut pengajuan praperadilan setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.

Khozinudin memprediksi terdapat beberapa kemungkinan dalam kelanjutan kasus tersebut, mulai dari persidangan yang berlanjut hingga pokok perkara, hingga opsi penyelesaian melalui restorative justice.

"Berdasarkan hal itu, maka akan terjadi beberapa skenario sebagai berikut :

Pertama, Roy dan Tifa pada akhirnya akan menghadapi persidangan dan masuk pada pokok perkara. Tak ada lagi celah untuk menghindari persidangan, kecuali Roy dan Tifa ajukan RJ (baca: damai) pada Jokowi.

Kedua, jika Roy dan Tifa masuk ke pokok perkara akan ada resiko divonis bersalah. Mengingat, Roy dan Tifa belum tentu bisa membuktikan ijazah Jokowi palsu. Atau, kalaupun mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu, maka Jokowi masih memiliki pengaruh untuk mengendalikan putusan yang dapat mengkriminalisasi Roy dan Tifa.

Pada akhirnya, mental Roy dan Tifa akan diuji. Apakah akan melanjutkan perjuangan untuk melawan Jokowi, dengan melanjutkan persidangan pada pokok perkara, dengan segala resiko dan konsekuensinya.

Atau, menyerah kalah, dengan mengajukan RJ pada Jokowi, dan menyerahkan perjuangan untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu kepada seluruh rakyat. Dengan cara ini, Roy dan Tifa bisa menghindari resiko putusan, yang bisa saja berakhir seperti Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat