Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Rumit, Bisa Picu Gugatan Berantai Ancam Negara dan Lembaga

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Rumit, Bisa Picu Gugatan Berantai Ancam Negara dan Lembaga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sangat rumit.

Menurut Lukas, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka berpotensi memicu gugatan berantai yang mengancam negara sekaligus menyeret lembaga yang dianggap menutup-nutupi fakta tersebut.

"Tapi kalau nanti babon kasusnya terungkap, ijazahnya terbukti palsu, pasti kan akan ada efeknya. Jadi gugatan kepada Jokowi misalnya nanti bayangan saya gugatan terhadap putusan-putusan penting kebijakan Jokowi harus dipersoalkan di pengadilan dan termasuk lembaga-lembaga yang menutup-nutupi itu," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (21/7).

Ia menambahkan, kerumitan kasus ini bukan hanya menyangkut pribadi Jokowi, melainkan kredibilitas negara. Lukas menilai kinerja negara sangat buruk, bisa jadi karena ketidakmampuan atau adanya kesengajaan.

"Dan kenapa kasus ini menjadi rumit? kan karena ini bukan hanya menyangkut personal Jokowi kan akhirnya karena negara, negara tidak profesional, slopy gitu, sangat buruk kinerjanya. Nah, sangat buruk bisa jadi kesengajaan atau karena memang tidak kompeten," ucapnya.

Ia bahkan menyebut perlu membongkar peran Universitas Gadjah Mada (UGM) apakah sekadar lalai dalam pengelolaan arsip atau ada “kuasa gelap” yang ikut menutupi kasus ini.

Sementara itu, perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah memasuki tahap persidangan pidana bagi para tersangka, serta babak akhir gugatan perdata/sengketa informasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy atas dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dinyatakan sah dan proses hukum berlanjut.

Baca Juga: Status Tersangka Roy Suryo Sah, Celah Praperadilan Jilid IV Tertutup

Di sisi lain, perkara Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di PN Jakarta Timur sudah melewati agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk putusan sela, menentukan apakah kasus berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir langsung di persidangan tahap pembuktian. Ia berencana membawa seluruh dokumen pendidikan asli, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya