Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor Keluhkan Pencairan Reksa Dana, Begini Gerak Saham Maybank

Investor Keluhkan Pencairan Reksa Dana, Begini Gerak Saham Maybank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) diperdagangkan di level Rp190 per saham pada perdagangan Selasa (21/7/2026) melemah 0,52% atau 1 poin, di tengah sorotan terhadap keluhan investor terkait produk reksa dana terproteksi yang dibeli melalui perseroan.

Dalam enam bulan terakhir, saham BNII sempat menyentuh level terendah Rp174 per saham dan bahkan mengalami Auto Reject Bawah (ARB) di level Rp163 per saham.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BNII juga masuk dalam daftar pemantauan High Shareholding Concentration (HSC) dengan tingkat konsentrasi kepemilikan mencapai 99,14%. Status HSC menunjukkan mayoritas saham perseroan dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu dan bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran maupun penilaian terhadap kinerja perusahaan.

BNII menjadi salah satu emiten perbankan dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi, bersama PT Bank Permata Tbk (BNLI) sebesar 99,92%, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) sebesar 99,90%, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar 99,78%, PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebesar 95,68%, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) sebesar 92,71%, serta PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) sebesar 94,79%.

Asal tahu saja, seorang investor mengeluhkan produk reksa dana terproteksi yang dibeli melalui Maybank Indonesia pada 2020. Investor dengan akun @phaphiput atau Putra Arradin mengaku dana investasinya belum dapat dicairkan meski produk tersebut telah jatuh tempo pada 2023.

"Saya membeli produk ini melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dan seharusnya sudah jatuh tempo pada 2023. Namun hingga sekarang dana belum bisa dicairkan karena adanya kesalahan investasi dari pihak Maybank," tulis Putra dalam unggahannya.

Merespons hal tersebut, Maybank Indonesia menyatakan setiap produk investasi, termasuk reksa dana terproteksi, memiliki karakteristik, manfaat, dan tingkat risiko yang berbeda.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (20/7/2026), perseroan menegaskan seluruh informasi mengenai mekanisme, manfaat, dan risiko investasi telah disampaikan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Maybank Buka Suara soal Keluhan Reksa Dana Terproteksi Belum Cair sejak 2023

Baca Juga: Investor Keluhkan Reksa Dana Maybank Belum Cair Meski Sudah Jatuh Tempo Sejak 2023

Informasi tersebut, menurut perseroan, diberikan melalui prospektus, fund fact sheet, serta proses edukasi kepada nasabah sebelum memutuskan berinvestasi.

Maybank juga menegaskan bahwa perannya dalam produk tersebut hanya sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

"Dalam kapasitas tersebut, perseroan menjalankan fungsi sesuai regulasi yang ditetapkan otoritas serta terus berupaya mendampingi nasabah memperoleh informasi mengenai perkembangan investasinya," ujar pihak Maybank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri