Usai Dicap Ulur-ulur Waktu, Jadwal Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Ke-3 Roy Suryo Tiba-tiba Dikebut
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempercepat jadwal sidang praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perubahan jadwal itu menjadi sorotan karena dilakukan tidak lama setelah hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya menilai strategi pemecahan permohonan praperadilan berpotensi menghambat proses hukum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan ketiga yang semula dijadwalkan pada 28 Juli 2026. Namun hal tersebut kini dimajukan menjadi Rabu, 22 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4.
Baca Juga: IKN Proyek Jokowi Kembali Tak Dilirik Prabowo, Jakarta Akan Menjadi Lokasi HUT Ke-81
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengaku terkejut mengetahui jadwal persidangan berubah jauh lebih cepat dari yang sebelumnya diumumkan.
"Kami tiba-tiba melihat bahwa jadwal sidang permohonan praperadilan ketiga kami ternyata dimajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gafur, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut Gafur, sebelum putusan praperadilan kedua dibacakan, jadwal persidangan yang tercantum masih menunjukkan tanggal 28 Juli 2026. Namun, setelah itu jadwal berubah menjadi 22 Juli 2026.
"Tiba-tiba jadwalnya berubah dengan sangat cepat, dengan sangat drastis gitu," ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan karena penjadwalan sidang merupakan kewenangan lembaga peradilan.
"Tentu kami hargai karena itu adalah kebijakan dan ranah badan peradilan. Berdasarkan asas peradilan dalam praperadilan, tentu asasnya adalah speedy trial atau peradilan cepat," kata Gafur.
Meski menerima keputusan tersebut, ia mengakui perubahan jadwal yang cukup mendadak masih menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.
Permohonan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel sejak 15 Juli 2026. Roy Suryo dalam perkaya ini bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Kapolda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pemajuan jadwal sidang ini terjadi menyusul penolakan permohonan praperadilan kedua dari pakar telematika itu oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan. Ia menolak permohonan terkait penetapan sosok itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan permohonan mantan menteri itu tidak dapat dikabulkan sehingga status tersangkanya tetap sah menurut hukum.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo. Menurut hakim, pemecahan permohonan menjadi beberapa perkara berpotensi digunakan untuk memperlambat penyelesaian proses pidana.
Penilaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini karena praperadilan ketiga yang kini dijadwalkan lebih cepat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.
Baca Juga: Kritik Disuruh Keluar Indonesia, Mau Pergi Malah 'Dipajaki' Rp5 Juta: Prabowo Benar-benar Lagi Panik
Dimajukannya jadwal sidang membuka jalan penanganan cepat dari Kasus Ijazah Jokowi. Diharapkan, polemik ijazah mantan presiden itu dapat terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: