Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masyarakat akan Kecewa? Ending Drama Ijazah Jokowi Disebut Tak Sesuai Harapan

Masyarakat akan Kecewa? Ending Drama Ijazah Jokowi Disebut Tak Sesuai Harapan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik, seiring berlanjutnya proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Di tengah harapan masyarakat agar persidangan mampu menjawab tuntas polemik tersebut, muncul prediksi bahwa jalannya perkara justru bisa berakhir di luar ekspektasi publik.

Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai masyarakat berpotensi tidak memperoleh jawaban yang selama ini dinantikan, yakni kepastian mengenai keaslian ijazah Jokowi melalui mekanisme persidangan.

"Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," kata Henri.

Baca Juga: Bocor! Tujuan Akhir Jokowi di Kasus Ijazah Bukan Penjarakan Roy Suryo Cs, tapi...

Menurut perkiraan Henri, Jokowi tidak akan hadir di persidangan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Jokowi tetap tidak akan datang ke pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya," ujarnya.

Ia berpandangan, fokus persidangan nantinya akan lebih banyak berkutat pada pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa, bukan pada pemeriksaan keaslian ijazah.

"Proses pengadilan hanya akan berkutat pada dipidana atau tidaknya Roy dan Tifa," sambung dia.

Henri juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, apabila pelapor tidak hadir di persidangan, dakwaan utama berpotensi menghadapi hambatan.

"Karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus ini pun bisa dihentikan dan terbukti," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai pembuktian dakwaan berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga tidak mudah dilakukan.

"Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yang dianggap melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 sulit dibuktikan," lanjut dia.

Henri menjelaskan, jaksa penuntut umum harus mampu menghadirkan bukti digital yang menunjukkan adanya tindakan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: Huru-hara Ijazah Jokowi Tak Kunjung Kelar, Prabowo Ikut Kena Sindir

"JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yang dilakukan Dokter Tifa ataupun Roy, yaitu mengubah informasi elektronik dan memanipulasi informasi elektronik. Perbuatan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya," imbuhnya.

Di sisi lain, pandangan Henri berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan. Yakub memastikan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan dan menunjukkan ijazahnya. 

"Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir. Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ucap Yakub di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri