Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Kirim Pesan ke Prabowo, Sebut Hukum Berubah Jadi Industri Hukum

Mahfud MD Kirim Pesan ke Prabowo, Sebut Hukum Berubah Jadi Industri Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menilai hukum mulai kehilangan tujuan utamanya sebagai alat untuk menegakkan keadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (22/7/2026). Pernyataan itu menjadi bagian dari pesan terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menyebut praktik penegakan hukum saat ini semakin menjauh dari logika dan rasa keadilan. Menurutnya, hukum berpotensi digunakan untuk membenarkan sesuatu yang salah maupun mencari-cari kesalahan pihak tertentu.

"Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering berencana menciptakan hukum perindustrian, tetapi yang banyak muncul justru industri hukum, yaitu membuat hukum untuk rekayasa. Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan," ujar Mahfud.

Mahfud menilai kondisi tersebut membuat hukum kehilangan substansinya. Ia mengatakan perkara bisa direkayasa, dibelokkan, atau dikaburkan hingga menjauh dari tujuan penegakan keadilan.

Selain menyoroti kondisi penegakan hukum, Mahfud juga mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai mekanisme penyidikannya tidak sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Mahfud menyoroti adanya pelimpahan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD: Tamparan Hotman Paris ke Prabowo Bukanlah Pelanggaran Hukum, Kecuali Presiden Merasa...

"Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, mekanisme seperti ini tidak pernah terjadi dan tidak dikenal. Kewenangan masing-masing institusi penegak hukum sudah diatur secara tegas dalam KUHAP," katanya.

Mahfud berpandangan proses hukum tersebut masih dapat diperbaiki sebelum berlanjut lebih jauh. Ia berharap penegakan hukum kembali berpegang pada prinsip moral, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy