Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Waduh! QRIS 'Laris' Dipakai untuk Judol hingga Cuci Uang, Begini Modus-Modusnya

Waduh! QRIS 'Laris' Dipakai untuk Judol hingga Cuci Uang, Begini Modus-Modusnya Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran signifikan dalam metode pembayaran yang digunakan pelaku perjudian daring. Sepanjang 2025, transaksi setoran dana untuk judi online didominasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 78,5 persen frekuensi setoran dana judi online pada 2025 dilakukan melalui QRIS. Dari total 305,35 juta transaksi tersebut, nilai akumulasinya mencapai Rp19,35 triliun.

"Sisanya dilakukan melalui transfer rekening bank maupun dompet elektronik sebanyak 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun," kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Tren penggunaan QRIS bahkan terus meningkat pada triwulan I 2026. PPATK mencatat porsi transaksi setoran melalui QRIS melonjak menjadi 88,6 persen dari total frekuensi setoran, sementara penggunaan transfer melalui rekening bank turun hingga sekitar 11,4 persen.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah bukan merupakan sumber persoalan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan layanan pembayaran oleh jaringan judi online.

"QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian," ujar Ivan.

Ia menekankan bahwa tantangan utama terletak pada penyalahgunaan instrumen pembayaran tersebut oleh sindikat perjudian daring. Oleh karena itu, diperlukan penguatan proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan secara berkelanjutan untuk menutup celah penyalahgunaan.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Karena itu diperlukan penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan," katanya.

Selain mengungkap pergeseran metode pembayaran, PPATK juga menemukan pola pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku disebut memanfaatkan akun milik pihak lain hingga teknologi deepfake untuk menyamarkan identitas dan aliran dana.

Menurut Ivan, sindikat juga menggunakan berbagai modus lain, seperti mendirikan perusahaan cangkang, membuat merchant UMKM fiktif, hingga memanfaatkan agregator pembayaran untuk mengelabui sistem pengawasan.

Baca Juga: BI Catat Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,52 Triliun pada Kuartal II 2026

Tak hanya itu, PPATK menemukan penyalahgunaan beragam layanan keuangan berbasis teknologi dalam praktik pencucian uang hasil judi online. Layanan yang disalahgunakan meliputi payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital.

"PPATK juga menemukan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital," tegas Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat