Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Siapkan Paket Rollover

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Siapkan Paket Rollover Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut berpotensi mendorong perubahan skema layanan operator seluler karena perusahaan telekomunikasi harus menyediakan opsi paket yang melindungi hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli, sekaligus menyesuaikan model bisnis dan kebijakan tarif.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota perlu dinyatakan secara eksplisit untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies.

Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan satu model layanan tertentu. Operator tetap memiliki fleksibilitas untuk menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur rollover kuota, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya sesuai kebutuhan pasar.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap sisa manfaat layanan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.

Selain mengatur perlindungan kuota, Mahkamah juga meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

MK menilai setiap kebijakan penyesuaian tarif perlu melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi agar tercipta keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan hak pelanggan.

Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Selain itu, penyedia layanan juga perlu menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota secara real time.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan aspek yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati pelanggan.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.

Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Pengguna Jasa Telekomunikasi Wajib Dilindungi

Baca Juga: Kuota Internet Ikut Hangus Saat Masa Aktif Habis, Ahli ITB: Tidak Menimbulkan Kerugian Masyarakat

Menurut Mahkamah, manfaat ekonomi dari sisa kuota tidak dapat dihilangkan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil.

Dalam persidangan, MK juga mencatat penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan meningkatkan perlindungan konsumen melalui penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, mekanisme pemantauan sisa kuota, serta penguatan sistem pengaduan pelanggan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri