Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Aturan tersebut mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang membuat kuota yang telah dibayar pelanggan tetap dapat digunakan.
SE tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan itu, sisa kuota internet dimaknai sebagai hak pengguna atas nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan operator tidak boleh menghapus sisa kuota pelanggan begitu saja. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan kuota yang masih tersisa.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Dalam SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan paket fleksibel bagi pelanggan. Pilihan itu dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket non-rollover, maupun inovasi perlindungan kuota lainnya.
Operator juga wajib melindungi sisa kuota yang belum digunakan melalui sejumlah mekanisme. Bentuknya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau perlindungan lain yang sesuai.
Aturan tersebut berlaku untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain agar sisa kuota dapat digunakan.
Selain perlindungan kuota, operator wajib memperjelas informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Pelanggan juga harus diberikan akses untuk memantau pemakaian serta sisa kuota melalui kanal yang terintegrasi.
Baca Juga: Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Komdigi mewajibkan operator menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pelanggan. Setiap operator juga harus melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sedikitnya satu kali setiap bulan.
SE Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026 dan ditandatangani Meutya Viada Hafid. Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: