Putusan MK soal Sisa Kuota Bakal Gerus Bisnis Operator Seluler?
Kredit Foto: Istimewa
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan dinilai tidak akan menggerus kinerja bisnis operator seluler. Sebaliknya, kebijakan tersebut diperkirakan mendorong transformasi model bisnis industri ke arah inovasi layanan dan peningkatan kualitas jaringan.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan putusan MK memang akan mendorong operator menyesuaikan strategi bisnis. Namun, penyesuaian tersebut tidak berarti mempersempit peluang perusahaan untuk meningkatkan pendapatan.
"Menurut saya, putusan MK memang akan mendorong penyesuaian model bisnis operator, tetapi tidak berarti mempersempit ruang meningkatkan pendapatan," ujar Heru kepada Warta Ekonomi, Senin (27/7/2026).
Menurut Heru, sejumlah operator telah lebih dahulu menawarkan fitur rollover kuota tanpa mengganggu keberlangsungan bisnisnya. Karena itu, persaingan industri telekomunikasi ke depan diperkirakan lebih ditentukan oleh kualitas jaringan, pengalaman pelanggan, dan pengembangan layanan digital dibandingkan skema kuota yang hangus.
Ia juga menilai dampak putusan MK terhadap pendapatan operator relatif terbatas. Pasalnya, sumber pendapatan utama perusahaan telekomunikasi berasal dari konsumsi layanan data secara keseluruhan, bukan dari sisa kuota pelanggan yang tidak digunakan.
"Saya melihat dampaknya relatif terbatas. Pendapatan operator berasal dari penggunaan layanan data secara keseluruhan, bukan semata-mata dari kuota yang hangus," katanya.
Heru menambahkan operator hanya perlu menyesuaikan desain paket dan strategi komersial agar tetap kompetitif. Dalam jangka panjang, meningkatnya kepercayaan pelanggan justru berpotensi memperkuat pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan.
Selain terhadap kinerja usaha, Heru juga menilai putusan MK tidak akan berdampak signifikan terhadap iklim investasi di sektor telekomunikasi.
"Saya tidak melihat putusan MK akan mengurangi minat investasi secara signifikan," ujarnya.
Menurutnya, keputusan investasi operator lebih dipengaruhi oleh kepastian regulasi, pertumbuhan trafik data, permintaan pasar, serta prospek monetisasi layanan 5G dibandingkan kebijakan mengenai sisa kuota internet.
"Keputusan investasi operator lebih dipengaruhi oleh kepastian regulasi, pertumbuhan trafik data, permintaan pasar, dan prospek monetisasi layanan 5G," ungkapnya.
Heru menilai langkah pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana menjadi faktor yang paling menentukan setelah putusan MK diterbitkan. Kejelasan regulasi dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi operator dalam mengembangkan produk sekaligus menjalankan rencana investasi.
"Yang penting sekarang adalah pemerintah segera menyusun aturan pelaksana yang jelas sehingga operator memiliki kepastian dalam mengembangkan produk sekaligus menjalankan rencana investasinya," ujarnya.
Ia juga berpandangan pemerintah belum perlu terburu-buru menetapkan tarif internet sebagai tindak lanjut putusan MK. Menurutnya, prioritas utama adalah menyempurnakan regulasi teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi industri maupun konsumen.
"Menurut saya, yang lebih mendesak bukan menetapkan tarif internet, melainkan merevisi dulu regulasi terkait layanan internet," jelasnya.
Baca Juga: Telkomsel Hormati Putusan MK, Siap Sesuaikan Layanan Sisa Kuota Internet
Baca Juga: Indosat Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK Sisa Kuota Internet
Baca Juga: XLSMART Klaim Putusan MK soal Sisa Kuota Tak Pengaruhi Bisnis
Heru menambahkan tarif internet sebaiknya tetap mengikuti mekanisme pasar yang sehat. Sementara pemerintah berperan memastikan persaingan berlangsung adil, perlindungan konsumen terjaga, serta industri tetap memiliki ruang untuk berinvestasi dan berinovasi.
"Tarif sebaiknya tetap mengikuti mekanisme pasar yang sehat, sementara pemerintah berperan memastikan persaingan berlangsung adil, perlindungan konsumen terjamin, dan industri tetap memiliki ruang untuk berinvestasi serta berinovasi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: