Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Kematian dr Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana

Kasus Kematian dr Icha Naik ke Penyidikan, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan penanganan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam hasil gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta pendapat sejumlah ahli.

"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Sigit Haryono.

Sigit menjelaskan proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Sigit Haryono.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 35 orang saksi dan empat terlapor. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli yang berasal dari berbagai bidang.

Kelima ahli tersebut terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi. Keterangan para ahli digunakan untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Penyidik juga memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Mereka di antaranya keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca Juga: Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD TTU Terkait Kematian dr Icha

Sigit menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Seluruh proses penyidikan, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit Haryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy