Kredit Foto: Istimewa
Wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendorong Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengajukan tujuh permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Organisasi profesi dokter itu meminta pemerintah segera membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.
Dikutip Rabu (1/7), Ketua Umum PP PDUI, Dr. Ardiansyah Bahar MKM mengatakan surat tersebut merupakan respons atas meninggalnya dr. Icha yang mengabdi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Bernyanyi hingga Menari, Pejabat Amerika Rayakan Kegagalan Iran Masuk Fase Gugur di Piala Dunia 2026
PP PDUI menilai munculnya dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap tenaga medis harus menjadi perhatian serius pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dalam surat tersebut, organisasi dokter mengajukan tujuh langkah konkret yang diharapkan dapat segera diwujudkan Presiden Prabowo.
Permohonan pertama adalah mengarahkan Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1 x 24 jam setelah laporan diterima.
Kedua, PP PDUI meminta Jaksa Agung memastikan seluruh perkara kekerasan atau intimidasi terhadap tenaga medis diproses secara objektif, profesional, tepat secara hukum, dan tanpa diskriminasi, termasuk apabila terlapor berasal dari kalangan pejabat publik maupun anggota legislatif.
Ketiga, Presiden diminta menugaskan Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, layanan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, hingga evaluasi beban kerja tenaga medis, khususnya di daerah berisiko tinggi.
Keempat, PP PDUI mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengatur sistem respons cepat, bantuan hukum, pendampingan psikologis, pelaporan nasional, standar keamanan fasilitas kesehatan, serta kewajiban pemerintah daerah.
Kelima, organisasi tersebut meminta Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan menginstruksikan seluruh kepala daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan tenaga medis di wilayah masing-masing.
Keenam, PP PDUI meminta DPR RI mengevaluasi kecukupan aturan perlindungan tenaga medis yang telah berlaku, bahkan membuka kemungkinan pembentukan undang-undang baru apabila diperlukan.
Ketujuh, Presiden Prabowo diminta menyampaikan pernyataan resmi sebagai Kepala Negara yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan guna memulihkan rasa aman seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Selain tujuh permohonan tersebut, PP PDUI juga meminta Presiden memberikan respons resmi terhadap surat terbuka itu paling lambat 14 hari kerja sejak diterima serta menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Ketua Umum PP PDUI Dr. Ardiansyah Bahar MKM, surat tersebut bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan permohonan resmi agar pemerintah mengambil langkah yang konkret, terukur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ukraina Klaim Jadi Penyebab Kelangkaan Bensin di Rusia, Zelensky: Begitulah Kami Merespons Putin
Ia berharap wafatnya dr. Icha menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang mampu memberikan perlindungan nyata kepada seluruh tenaga medis, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pelayanan kesehatan tanpa rasa takut menghadapi intimidasi maupun ancaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar