Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS

Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS Kredit Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia mencermati kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan tarif tambahan terhadap sejumlah negara berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. 

Indonesia dalam hal ini masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10% di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya (seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan lainnya.).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301.

Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasiantar pemerintah.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pemerintah masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. 

Baca Juga: Daftar Lengkap 60 Negara yang Kena Tarif Baru Trump, Indonesia Termasuk

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," kata dia.

Untuk menjaga daya saing ekspor, lanjut Haryo, pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif. 

Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP,dll) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra