Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wamen HAM Tegaskan Tak Boleh Ada Persekusi terhadap Kelompok Mana Pun

Wamen HAM Tegaskan Tak Boleh Ada Persekusi terhadap Kelompok Mana Pun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk persekusi maupun kekerasan terhadap warga negara. Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya.

Mugiyanto mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan melalui tindakan diskriminatif ataupun aksi main hakim sendiri.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menghentikan praktik persekusi terhadap kelompok mana pun.

"Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kita ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum," kata Mugiyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Menurutnya, fokus pemerintah bukan pada identitas ataupun orientasi seksual seseorang, melainkan memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan hak asasi manusia secara setara.

Ia menegaskan tidak boleh ada warga negara yang kehilangan haknya hanya karena mengalami perlakuan diskriminatif.

Mugiyanto menyebut setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja, mengakses pendidikan, beribadah, hingga menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ancaman kekerasan.

"Tidak boleh kita diskriminasi. Termasuk kesempatan untuk bekerja, beribadah, sekolah, dan beraktivitas. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada kekerasan terhadap mereka," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menerima aspirasi dari Aliansi Perempuan Indonesia (API) pada Kamis (24/7/2026).

Ia menjelaskan prinsip nondiskriminasi menjadi landasan Kementerian HAM dalam menjalankan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).

"Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan pelindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," katanya.

Baca Juga: Eks Wamenkumham Tak Setuju Posisi Duduk Gibran Disejajarkan Menteri, 'Kalau Memecat dari Wapres Saya Setuju'

Menurut Mugiyanto, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun orientasi seksual.

Ia menambahkan komitmen tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menempatkan penghormatan terhadap hukum dan perlindungan masyarakat sebagai salah satu prioritas pemerintah.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan P5HAM, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," ujar Mugiyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Mugiyanto juga menanggapi aspirasi API terkait Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Ia menegaskan Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mencabut aturan tersebut.

Meski begitu, kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), agar regulasi tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan maupun persekusi terhadap kelompok tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama