Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyatakan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak boleh dilegalkan di Indonesia.
MUI juga tengah menyusun konsep penolakan beserta usulan sanksi hukum yang akan disampaikan kepada DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar saat menanggapi pandangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai posisi kelompok LGBT di masyarakat. KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.
"Jadi begini, LGBT itu normal tidak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Pelakunya itu tidak normal," ujar KH Anwar.
KH Anwar mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
"Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, bagaimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi tidak? Ya iyalah. Kambing saja tidak mau laki sama laki," katanya.
MUI, lanjut KH Anwar, sedang menyusun kajian yang memuat sikap penolakan serta usulan sanksi hukum terkait LGBT. Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan masukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kebijakan sejumlah negara terkait LGBT, termasuk Rusia dan beberapa negara di Afrika, sebagai perbandingan dalam penerapan regulasi.
KH Anwar juga mengkritik penggunaan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai dasar pembelaan terhadap kelompok LGBT.
"Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa berdasarkan kajiannya, masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai kelompok adat, suku, dan agama secara sosiologis belum siap menerima LGBT sebagai kelompok atau komunitas yang diatur melalui regulasi khusus.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara.
"Hak dia sebagai WNI, hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, upah, gaji, penghidupan yang layak sebagai WNI harus dijamin negara. Tetapi kalau dalam konteks regulasi sebagai kelompok atau komunitas itu belum, masyarakat Indonesia belum siap," kata Pigai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat