Eks Wamenkumham Dukung Prabowo Makzulkan Gibran, Ada Dugaan Kejahatan Tingkat Tinggi
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka layak dimakzulkan dari jabatannya.
Denny menegaskan dirinya mendukung Presiden Prabowo Subianto jika ingin memberhentikan Gibran. Menurutnya, terlalu banyak alasan konstitusional yang membuat putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak lagi layak menduduki kursi Wapres.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," tulisnya dalam akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menambahkan, jika Wakil Presiden diberhentikan, Presiden berpeluang menyelamatkan republik dengan menunjuk sosok yang lebih kompeten dan berwibawa.
Sesuai UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu paling lambat 60 hari.
"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Baca Juga: Dikira Sepele, Ternyata Posisi Duduk Gibran Sejajar Menko Berpotensi Langgar Konstitusi
Namun, Denny juga mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang menilai tidak boleh berharap kepada Prabowo.
"Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: