Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap POJK 41/2025 Beri Kepastian Hukum bagi Modal Ventura Asing

OJK Ungkap POJK 41/2025 Beri Kepastian Hukum bagi Modal Ventura Asing Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum sekaligus pilihan mekanisme bagi perusahaan modal ventura asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ketentuan tersebut memberikan ruang bagi modal ventura asing untuk menjalankan kegiatan di Indonesia sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

“POJK 41/2025 memberikan kepastian hukum dan pilihan mekanisme bagi modal ventura asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya melalui pembukaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, dan kerja sama dengan mitra bisnis,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (17/9/2026).

Salah satu mekanisme yang tersedia dalam POJK tersebut adalah pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Modal Ventura Asing (KPPVL). OJK saat ini masih melakukan koordinasi dengan pelaku modal ventura asing, terutama terkait pendaftaran KPPVL dan pemenuhan ketentuan sesuai dengan kegiatan serta mekanisme yang dijalankan masing-masing entitas.

"Koordinasi dengan modal ventura asing terus dilakukan, terutama terkait pendaftaran KPPVL dan pemenuhan ketentuan dimaksud sesuai dengan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan masing-masing entitas," ujar Agusman.

Baca Juga: Bukan Cuma OTO dan SOFN, OJK Spill Ada Multifinance yang Sedang Proses Merger

Baca Juga: Pemain Pindar Susut Jadi 94, OJK Ungkap Biang Keroknya

Baca Juga: OJK Lihat Proyek PLTS 100 GWp Bisa Jadi Mesin Bisnis Baru Asuransi

Selain melakukan koordinasi dengan pelaku industri, OJK juga melakukan sosialisasi POJK 41/2025 kepada industri dan pemangku kepentingan.

Agusman mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memastikan tujuan dan ruang lingkup pengaturan dapat dipahami secara tepat oleh pelaku usaha. Dengan demikian, pelaku modal ventura asing dapat menyesuaikan kegiatan dan mekanisme yang dijalankan dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK akan terus melakukan sosialisasi agar tujuan dan ruang lingkup pengaturan dipahami secara tepat oleh industri dan para pemangku kepentingan,” ujar Agusman.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri