Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diakui Eks Petingginya, Risiko Kasus Febrie Adriansyah Buat Takut Gerak KPK: Padahal Ada Wewenang...

Diakui Eks Petingginya, Risiko Kasus Febrie Adriansyah Buat Takut Gerak KPK: Padahal Ada Wewenang... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding mati kutu alias mati langkah dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal ini menyusul tidak adanya langkah konkret dari lembaga itu untuk menangani kasus terkait di Indonesia.

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa lembaga anti-korupsi itu memiliki kewenangan yang jelas untuk melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara, namun hingga kini dinilai belum memanfaatkan instrumen tersebut secara maksimal di Kasus Febrie.

Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

"Memang risikonya sangat besar kalau (kasus jampidsus) ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan," kata Saut Situmorang dalam tayangan YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Kamis (30/7/2026).

KPK menurutnya harusnya turun menyusul status dari Febrie. Ia merupakan eks aparat penegak hukum dari Indonesia. Selain itu, kasus yang menjeratnya juga diurus oleh lembaga hukum yang pernah menjadi rumahnya sendiri, dimana hal itu menimbulkan risiko benturan kepentingan.

Kata Saut, oleh karenanya, lembaga anti-korupsi itu menurutnya perlu mengambil peran lebih aktif melalui fungsi koordinasi dan supervisi yang telah diatur dalam Undang-Undang KPK.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan instrumen hukum yang telah diberikan kepada lembaga terkait untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

"Nah, kemudian bagaimana koordinasi supervisi yang sebenarnya ada disebut sebagai wewenang KPK? Nah, itu kata-katanya wewenang loh. Jadi, kalau punya wewenang nih, enggak gunakan wewenang itu. Itu manusia macam apa sebenarnya?" ujarnya.

Saut bahkan menilai sikap pasif ini mencerminkan ketidaksiapan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Menurutnya, Pasal 10 Undang-Undang KPK telah mengatur secara jelas mengenai fungsi koordinasi dan supervisi beserta indikator pelaksanaannya.

"Iyalah (manusia penakut), (punya) wewenang kok. Itu di Pasal 10 itu jelas dan indikator-indikatornya jelas. (Jadi mereka manusia penakut) Iya sangat penakut karena dia diberi wewenang enggak dia gunakan," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026). Status hukumnya tetap sebagai tahanan kejaksaan karena proses penyidikannya ditangani institusi tersebut, padahal ia ditahan di rutan milik KPK.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam pemeriksaan terbaru seputar kasus yang menjerat sosok Febrie.

"Kejagung melalui tim 9 telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang terdiri dari tiga orang pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisian," ujar Anang.

Baca Juga: Rocky Gerung: Londo Ireng Tuh Cuma Ada dalam Imajinasi Prabowo

Keempat saksi dari unsur kepolisian tersebut turut dimintai keterangan bersama tiga saksi dari pihak swasta sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan pencucian uang yang sedang ditangani penyidik dalam kasus dari Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar