Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Terikat Dua Hal dalam Perkara Denny Indrayana vs Gibran

MK Terikat Dua Hal dalam Perkara Denny Indrayana vs Gibran Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi dilema dalam menangani gugatan terhadap pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di satu sisi, para pemohon dan ahli meminta mahkamah melihat persoalan secara lebih luas. Namun di sisi lain, mereka memiliki aturan yang wajib dipatuhi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengungkapkan terdapat dua hal utama yang mengikat pihaknya ketika menjalankan tugasnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dua hal tersebut adalah hukum acara dan kode etik.

Baca Juga: Di Balik Pertemuan dengan Megawati, Internal Prabowo Diduga Bersiap Sambut Diskualifikasi Gibran

"Artinya bahwa mahkamah diikat ada dua hal. Yang pertama mahkamah diikat untuk tunduk pada hukum acara. Dan yang kedua, mahkamah juga diikat pada kode etik," ujar Daniel dalam persidangan perkara dari Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip Kamis (1/10/2026).

Daniel juga menilai permohonan yang diajukan memiliki karakter berbeda dari perkara perselihan hasil pemilahan umum pada umumnya.

"Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali," kata Daniel.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pihak pemohon dan sejumlah ahli tampaknya meminta pengadilan tidak hanya menggunakan pendekatan hukum yang bersifat normatif.

"Kalau saya tangkap dari baik pemohon maupun ahli ini pada frekuensi yang sama kelihatannya mengajak Mahkamah untuk tidak berpikir secara normatif semata, tetapi mengajak Mahkamah untuk masuk pada meta yuridis," lanjutnya.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan penting: seberapa jauh pengadilan dapat melakukan terobosan hukum tanpa keluar dari koridor kewenangan yang dimilikinya? Daniel secara khusus meminta ahli menjelaskan batas tersebut.

"Sejauh mana Mahkamah harus tunduk pada hukum acara dan kode etik supaya tidak melanggar itu? Tetapi yang keinginan para ahli tadi supaya mengajak Mahkamah juga tidak berpikir normatif semata," tutur Daniel.

Adapun  Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti kemudian memberikan pandangan bahwa pengadilan tetap memiliki ruang untuk melakukan terobosan ketika berhadapan dengan persoalan konstitusional yang belum memiliki mekanisme penyelesaian secara jelas.

Menurut Bivitri, perkara tersebut memiliki kemiripan dengan constitutional complaint. Mekanisme ini memungkinkan individu atau kelompok mengadukan dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat tindakan, kebijakan, atau keputusan lembaga negara.

"Jangan-jangan kita memang sedang berusaha untuk walaupun namanya bukan constitutional complaint, tapi saya merasa ini sebenarnya kita sedang mendekati constitutional complaint," ujar Bivitri.

Ia berpendapat kewenangan implisit pengadilan terkait tidak semestinya selalu dibatasi oleh pembacaan kaku terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

"Dalam banyak hal memang implied power dari Mahkamah Konstitusi. Hal itu tidak bisa secara kaku justru kita kerangkakan semata-mata berdasarkan pasal-pasal," katanya.

Diketahui Perkara Gibran berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari politikus muda itu di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Mahfud Dorong Prabowo Berani Pecat Semua Pihak Terkait Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Pemohon juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar