Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Walkot Bandung Akan Seret ke Pidana Pelaku Penebangan 10 Pohon: 'Saya Marah Sekali'

Walkot Bandung Akan Seret ke Pidana Pelaku Penebangan 10 Pohon: 'Saya Marah Sekali' Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas terkait dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.

Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar sejumlah aturan, baik di tingkat Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," kata Farhan, Jumat (31/7/2026).

Farhan menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.

Karena itu, Pemerintah Kota Bandung berencana melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum lingkungan di tingkat pusat.

"Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan," ujarnya.

Farhan mengaku geram melihat kondisi pohon-pohon yang ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tua tersebut memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan penyangga ekosistem perkotaan.

"Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum," katanya.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas resmi. Meski demikian, identitas pelaku dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi lapangan dan keterangan para saksi di sekitar lokasi.

"Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: