Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diungkap Eks Menteri, Motor Upaya Pemakzulan Gibran Rakabuming Berada di Koalisi Prabowo

Diungkap Eks Menteri, Motor Upaya Pemakzulan Gibran Rakabuming Berada di Koalisi Prabowo Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana buka suara terkait peluang pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal tersebut pada akhirnya bukan hanya bergantung pada aspek hukum, melainkan juga kekuatan politik di parlemen yang menjadi koalisi dari Prabowo Subianto.

"Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulis Denny, dikutip Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Pengacara Lempar Pertanyaan Besar: Kalau Ijazah Jokowi Ternyata Dinyatakan Palsu, Indonesia Mau Apa?

Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar bukan berada pada mekanisme konstitusi, melainkan pada dinamika politik di DPR.

Denny berpandangan koalisi pendukung pemerintahan saat ini memiliki dominasi kursi yang sangat besar sehingga secara matematis memiliki kemampuan menentukan arah proses politik apabila terdapat kesepakatan bersama. Karena itu, menurutnya, peluang pemakzulan Gibran justru sangat bergantung pada sikap partai-partai yang berada di dalam pemerintahan.

Adapun Denny mengatakan bahwa pemakzulan ini bisa diawali dengan sorotan terhadap proses pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024. Ia  kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Denny mengkritik dugaan bahwa putusan itu sarat adanya campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Apalagi Gibran dengan putusan tersebut bisa maju sebagai calon wakil presiden meski belum memenuhi batas usia minimal sebagaimana aturan sebelumnya.

"Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe ayah  dan pamannya untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang," ujarnya.

Baca Juga: Janji Kasih Hadiah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Umumkan 'Perburuan' Warung Jualan Tramadol dan Miras

Presiden Prabowo Subianto dan pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan surat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar