Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Ahmad Sahroni Dorong Mutasi Besar-Besaran
Kredit Foto: Ist
Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang Semester I-2026.
Isu dominan yang memicu sanksi tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan maraknya pelanggaran hukum acara dan manipulasi persidangan yang merusak rasa keadilan masyarakat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan, Minggu (2/8), mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY resmi mengusulkan sanksi bagi 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.
Merespons temuan KY tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mendorong adanya mutasi besar-besaran hakim guna membawa penyegaran dan mencegah adanya praktik kesewenangan di suatu wilayah kehakiman.
"Saya mendorong adanya evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi hal seperti sekarang ini. Itu sangat berbahaya bagi institusi kehakiman. Karena mau gaji naik 1.000 persen sekalipun juga nggak ngaruh kalau mentalnya nggak bisa baik. Jadi saran saya, mutasi semua yang di Jakarta ke daerah biar hawa segar buat hakim-hakim lain,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menilai banyaknya hakim bermasalah ini akibat terlena dengan keadaan. Karena itu, ia kembali mendorong mutasi besar-besaran kepada para hakim, khususnya yang bermasalah.
"Ini karena terlena dengan keadaan, jadinya bertingkah. Maka lakukan penyegaran saja, mutasi semua hakim-hakim yang nggak beres,” tutup Sahroni
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: