Menteri PPPA Tegaskan Tidak Ada Dalih Pembenaran Pelecehan Seksual, Termasuk Agama
Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual yang dialami S dan Z di Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut melibatkan seorang pemuka agama, dan korban telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
Baca Juga: Perdana, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Menteri PPPA menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (1/10).
Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast. Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.
“Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di UPTD Kota Bekasi korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti, saat ini pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan,” jelas Menteri PPPA.
Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kab Bekasi dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara optimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement