Kredit Foto: Istimewa
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia meminta Presiden mengalihkan penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026), Hendardi menilai penanganan perkara oleh Kejagung semakin menimbulkan kekhawatiran, terutama setelah muncul pernyataan bahwa terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam proses penyidikan.
Menurut Hendardi, kerahasiaan memang dimungkinkan dalam aspek tertentu dari penyidikan. Namun, dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang besar, prinsip transparansi harus tetap dikedepankan.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi.
Ia menilai semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejagung dinilai justru memperkuat kesan adanya informasi yang disembunyikan dari masyarakat.
Hendardi juga mengkritik sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara yang dinilainya tidak menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas. Salah satu yang disorot adalah saat Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, berbeda dengan perlakuan yang lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, perlakuan tersebut melukai rasa keadilan publik dan memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat Kejaksaan.
Selain itu, Hendardi menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung juga tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kondisi tersebut, katanya, membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penanganan perkara.
Ia mengingatkan adanya potensi perkara tersebut berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan kelemahan prosedural atau konstruksi penyidikan.
"Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan," kata Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi menilai persoalan independensi sulit dihindari karena perkara ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa, yakni Kejaksaan Agung yang menyidik mantan pejabat puncaknya sendiri.
Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi prosedur, tetapi juga harus mampu meyakinkan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi.
Atas dasar itu, Hendardi meminta Presiden Prabowo segera mengambil langkah strategis dengan memerintahkan pengalihan penanganan perkara kepada KPK. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berlangsung lebih independen, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Melawan, Uji Langkah Kejagung dan Polri
Hendardi juga berpandangan bahwa secara politik langkah tersebut dapat menjadi bukti keberpihakan Presiden terhadap penegakan hukum sekaligus mencegah semakin besarnya persepsi publik bahwa hukum digunakan untuk melindungi segelintir pejabat.
"Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden," ujarnya.
Ia menegaskan pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: