Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Sahroni Soroti Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN Rp322 Miliar: Program Transparansi Justru Jadi Ladang Korupsi

Ahmad Sahroni Soroti Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN Rp322 Miliar: Program Transparansi Justru Jadi Ladang Korupsi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik BUMN yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp322,18 miliar.

Sahroni menilai kasus ini sangat ironis karena proyek digitalisasi seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Ini sangat ironis. Program digitalisasi yang seharusnya memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi, dan memudahkan masyarakat maupun korporasi, justru diduga dijadikan ladang korupsi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Ia meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

"Kasus ini harus ditangani secara maksimal agar ke depan publik tidak memandang skeptis setiap proyek digitalisasi negara," ujarnya.

Menurut Sahroni, kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek transformasi digital yang menggunakan anggaran negara.

Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek agar program digitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Digitalisasi harus menjadi solusi bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola yang bersih, bukan justru membuka celah baru bagi praktik korupsi," kata Sahroni.

KPK Tahan Tiga Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.

DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Kasus ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun.

Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

KPK menduga EL bersama WER melakukan pengondisian tender dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS ditetapkan sebagai penyedia EDC.

Selain itu, WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. Proses pengadaan disebut hanya menjadi formalitas karena telah diatur sebelumnya.

Dalam tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah. Sementara itu, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan pengondisian proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar. Kerugian itu terdiri atas pengadaan ATG senilai Rp193,75 miliar dan kemahalan harga pengadaan EDC sebesar Rp128,42 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat