Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Subhan Palal: Jangan Sampai Ijazah Jokowi Bernasib Seperti Naskah Supersemar

Subhan Palal: Jangan Sampai Ijazah Jokowi Bernasib Seperti Naskah Supersemar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis dan Praktisi Hukum Subhan Palal mengaku mengambil langkah hukum terkait status arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak ingin dokumen tersebut mengalami persoalan sebagaimana sejumlah arsip penting dalam sejarah dari Indonesia.

Menurut Subhan, Indonesia memiliki pengalaman sejarah mengenai hilangnya dokumen-dokumen bernilai tinggi, sehingga arsip negara harus memperoleh perlindungan sejak dini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mata Tertuju ke Ekspresi hingga Gerak-gerik Jokowi di Pengadilan, Tim Roy Suryo: Kalau Tak Berani...

"Langkah ini saya ambil karena kita memiliki trauma sejarah. Kita tentu ingat sejarah mengenai naskah proklamasi atau naskah supersemar yang sempat hilang. Jangan sampai arsip negara yang berupa ijazah presiden ini mengalami nasib yang sama," ujar Subhan Palal, dikutip dari Youtube The Daily Buzz, Kamis (6/8/2026).

Subhan menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan oleh pejabat negara dalam proses pencalonan termasuk kategori arsip milik negara. Hal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ia juga mengaku telah menelusuri keberadaan arsip tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dari jawaban resmi yang diterimanya, lembaga itu menyatakan masih melakukan koordinasi dan upaya penyelamatan arsip statis yang berkaitan dengan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen itu rupanya termasuk ijazah Jokowi.

Menurut Subhan, penggunaan istilah "penyelamatan" dalam jawaban tersebut menjadi salah satu alasan dirinya terus mempertanyakan status administrasi arsip tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang dipahaminya, dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan seharusnya telah melalui proses autentikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nyatanya, hingga saat ini belum diautentikasi dan mereka hanya menjawab masih dalam 'upaya penyelamatan'. Secara teknis kearsipan, hal ini melegitimasi bahwa argumen yang menyatakan dokumen tersebut ada dan asli menjadi gugur untuk sementara waktu," katanya.

Subhan, atas hal tersebut, mengaku telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada Joko Widodo, KPU dan ANRI. Ia melaporkan mereka terkait dugaan tindak pidana di bidang kearsipan.

Ia juga mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dikirimkan tidak memperoleh tanggapan, kecuali balasan dari ANRI.

"Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi, namun tidak ada yang merespons kecuali ANRI. Jawaban 'penyelamatan' dari mereka itulah yang memicu saya untuk resmi membuat laporan polisi demi menyelamatkan arsip negara," pungkasnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Tak Kuat Urusi Polemik Ijazah Jokowi: Satu Tahun Ini bagi Saya Sudah Cukup

Menurut Subhan, tujuan utama langkah tersebut bukan semata-mata mempermasalahkan administrasi arsip, melainkan mendorong agar seluruh dokumen negara yang memiliki nilai historis dan hukum dapat dikelola sesuai ketentuan. Ia berharap pengalaman negara ini terhadap hilangnya sejumlah arsip penting di masa lalu tidak kembali terulang pada dokumen negara lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar