Kredit Foto: Istimewa
Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tidak lagi sekadar menjadi isu politik dan hukum di dalam negeri. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut persoalan tersebut kini telah menjadi perhatian berbagai negara di dunia.
Menurut Oegroseno, semakin panjang polemik berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, semakin besar pula dampaknya terhadap citra tanah air di mata internasional. Karena itu, ia menilai penyelesaian secara terbuka menjadi langkah yang lebih baik dibanding membiarkan perdebatan terus berkembang.
Baca Juga: Bocoran Roy Suryo, Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlanjut hingga Delapan Kali
"Isu dugaan ijazah palsu (Jokowi) atau bukan palsu pun sudah dimonitoring negara-negara (lain) di dunia," ujar Oegroseno, dikutip Jumat (7/8/2026).
Ia berpandangan bahwa isu tersebut telah melampaui batas diskursus domestik karena menyangkut sosok yang pernah menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Menurut Oegroseno, keterbukaan akan membantu menghentikan spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat sekaligus mengurangi potensi munculnya polemik baru.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik atau mempertanyakan suatu persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Menurut saya, jadi, apa sih sebenarnya bisa menghukum orang. Saya kalau selama di Kepolisian paling anti kriminalisasi," tegasnya.
Oegroseno mengatakan dirinya sekarang sebagai purnawirawan hanya dapat menyampaikan pandangan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan terbuka. Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian polemik yang berlarut-larut justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem hukum Indonesia.
Karena itu, Oegroseno berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan mengedepankan transparansi sehingga tidak terus menjadi perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri. Baginya, semakin cepat polemik diselesaikan secara terbuka, semakin cepat pula ruang spekulasi yang berkembang selama ini dapat diakhiri.
Diketahui, belum ada pernyataan resmi dan konkret dari pengadilan terkait dengan keaslian ijazah milik Jokowi. Proses terkait hal tersebut masih berjalan dengan melibatkan beragam pihak, salah satunya adalah Roy Suryo.
Perkara pakar telematika itu sendiri belum menyentuh pokok persoalan menyusul upaya praperadilan yang diajukannya di Kasus Ijazah Jokowi. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum dapat menerima permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukannya oleh Roy Suryo.
Hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni menteri keuangan. Karena itu, menteri keuangan semestinya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.
Baca Juga: Di Balik Roy Suryo-Dokter Tifa dan Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Saya Lihat Kasus Ini Aslinya...
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: