Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ganjar: Presidential Threshold hingga Politik Uang Harus Dibahas Pansus

Ganjar: Presidential Threshold hingga Politik Uang Harus Dibahas Pansus Kredit Foto: X GP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menilai ada sejumlah isu penting terkait pemilihan umum (Pemilu) yang sebaiknya dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pansus perlu segera dibentuk agar seluruh persoalan sistem pemilu, termasuk wacana pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil, bisa dikaji secara menyeluruh.

"Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," kata Ganjar kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8).

Ganjar menilai ada banyak hal yang perlu masuk agenda pansus. Ia menyebut kodifikasi undang-undang politik, desain pemilu nasional dan lokal, serta keserentakan jadwal pemilu dan pilkada. Untuk pilpres, ia menekankan pentingnya membahas presidential threshold. Sedangkan untuk pemilihan legislatif, isu seperti parliamentary threshold, penataan dapil, alokasi kursi, hingga metode konversi suara harus dikaji.

Dalam konteks pilkada, Ganjar menyoroti sistem pemilihan langsung atau alternatif lain, ambang batas pencalonan, syarat calon perseorangan, serta penjadwalan. Ia juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga DKPP, termasuk rekrutmen, penyelesaian sengketa, dan digitalisasi proses pemilu.

Selain itu, isu integritas seperti politik uang, netralitas ASN, keterwakilan perempuan, dan representasi daerah juga harus diperhatikan.

Baca Juga: Kaesang Nyaleg dari Solo, Ganjar: Rakyat yang Akan Menilai Rekam Jejak

"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," tegas Ganjar.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pilkada hanya memilih kepala daerah, sementara wakil cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Menurutnya, hal ini untuk mencegah posisi wakil kepala daerah sekadar dijadikan pendulang suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: