Kredit Foto: Istock
Peredaran judi online di Indonesia dinilai memasuki tantangan baru seiring bergesernya metode pembayaran yang digunakan pelaku maupun pemain. Komisi I DPR meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap jalur transaksi dan sumber pendanaan yang menopang ekosistem judi online.
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengatakan pemberantasan judi online harus menyasar aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pendukung lainnya. Pernyataan itu merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan semakin dominannya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi deposit judi online.
Berdasarkan data PPATK, sebanyak 88,6% frekuensi transaksi deposit judi online pada kuartal I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer perbankan dan dompet digital hanya menyumbang 11,4%.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," ujar Junico, dikutip di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Junico, perubahan pola pembayaran tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Upaya itu harus melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Ia juga menyoroti kemudahan penggunaan QRIS yang memungkinkan transaksi dilakukan dengan nominal kecil. Kondisi tersebut dinilai dapat memperluas akses terhadap judi online, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," katanya.
Junico menilai nominal deposit yang kecil dapat memicu kerugian yang lebih besar apabila dilakukan secara berulang.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," ujarnya.
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun yang berasal dari sekitar 422,1 juta transaksi.
Sementara pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Menurut Junico, penurunan nilai transaksi dibandingkan tahun sebelumnya belum dapat diartikan sebagai meredanya praktik judi online. Tingginya frekuensi transaksi justru menunjukkan aktivitas tersebut masih mudah diakses masyarakat.
Ia juga menyoroti semakin besarnya paparan judi online terhadap anak. Berdasarkan data Komdigi, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
"Kondisi itu menunjukkan bahwa judi online bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan sosial yang dapat berdampak terhadap generasi muda," ujarnya.
Untuk memperkuat pemberantasan, DPR mendorong pemerintah membangun mekanisme pertukaran data antarlembaga secara real time. Pengawasan terhadap merchant penerima QRIS juga dinilai perlu diperketat, disertai peningkatan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Selama Piala Dunia 2026, Judol di Indonesia Disebut Terima Deposit Rp1,02 Triliun
Baca Juga: Perputaran Dana Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, DPR Senang
Selain itu, penindakan perlu diperluas dengan menyasar rekening penampung, bandar, jaringan pinjaman daring ilegal, hingga praktik jual beli rekening yang digunakan dalam operasional judi online.
"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri