Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Selama Piala Dunia 2026, Judol di Indonesia Disebut Terima Deposit Rp1,02 Triliun

Selama Piala Dunia 2026, Judol di Indonesia Disebut Terima Deposit Rp1,02 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan judi online memanfaatkan euforia Piala Dunia 2026 untuk menggaet pelaku taruhan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai deposit judi online yang berkaitan dengan ajang sepak bola dunia tersebut mencapai Rp1,02 triliun hanya dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026.

Dana tersebut mengalir melalui 6.001.352 transaksi selama sekitar satu bulan penyelenggaraan Piala Dunia 2026.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut menunjukkan jaringan judi online bergerak cepat memanfaatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pertandingan sepak bola internasional.

"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum sportivitas, bukan pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," kata Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar.

Langkah itu merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap aktivitas judi online sepanjang semester I 2026. Dalam periode tersebut, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi.

Dibandingkan semester I 2025, nilai perputaran dana judi online turun 12,9 persen. Namun, jumlah transaksinya justru meningkat 167,2 persen. Sementara itu, nilai deposit naik 26 persen menjadi Rp22,04 triliun dengan frekuensi transaksi melonjak hampir 140 persen.

Menurut Ivan, lonjakan frekuensi transaksi tidak hanya mencerminkan tingginya aktivitas perjudian daring, tetapi juga menunjukkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan yang semakin optimal.

PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk melakukan deposit judi online. Sepanjang semester I 2026, transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau setara 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi.

Baca Juga: Mohamed Salah ke Al Ittihad, Presiden Beşiktaş Sebut Agen 'Berubah' Saat Perundingan

"QRIS sangat bermanfaat bagi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah penyalahgunaan merchant dan identitas oleh jaringan judi online," ujar Ivan.

PPATK menilai penguatan verifikasi merchant, pemantauan pola transaksi, serta penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran menjadi langkah penting untuk menekan praktik judi online. Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak menyebarkan promosi judi online, serta segera melaporkan rekening atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat