Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Langkah Pemerintah Beli Timah dari Rakyat Didukung, 'Daripada Menghukumnya'

Langkah Pemerintah Beli Timah dari Rakyat Didukung, 'Daripada Menghukumnya' Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah yang berasal dari masyarakat di Bangka Belitung.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan tersebut. Tim itu akan dipimpin Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari pakar hukum Prof Romli Atmasasmita yang menilai penyusunan kebijakan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah pengurus badan usaha milik negara (BUMN) menghadapi persoalan hukum akibat ketidakjelasan regulasi.

"Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya," kata Romli kepada wartawan, dikutip Senin (31/8/2026).

Menurut Romli, landasan hukum untuk pembelian timah dari masyarakat penting karena aktivitas ekonomi dan praktik pembelian timah di Bangka Belitung belum sepenuhnya ditopang regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Pemerintah saat ini tengah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat hingga diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).

Romli menilai persoalan penghitungan kerugian keuangan negara juga perlu ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang telah diatur dalam ketentuan hukum.

"Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum Suparji Ahmad juga mendukung langkah pemerintah memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat.

Namun, ia meminta aturan sementara yang disiapkan pemerintah memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah," kata Suparji.

Menurut Suparji, persoalan yang selama ini muncul tidak hanya berkaitan dengan kekosongan hukum. Ia menilai terdapat pula ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah dari masyarakat.

Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan hasil tambang masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan.

Karena itu, Suparji menilai regulasi yang disiapkan pemerintah perlu mengatur secara rinci mekanisme pembelian, asal-usul timah, prosedur administrasi, pengawasan, hingga audit.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, kebijakan pembelian timah masyarakat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus melindungi pengelola BUMN dalam menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat