PFII dan Ambisi Investasi Rp500 Triliun: Jangan Sampai Jadi Arena Regulatory Arbitrage
Kredit Foto: Ist
Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka peluang menarik investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Namun, Institut for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai target tersebut tidak cukup ditopang insentif pajak, melainkan memerlukan kepastian hukum, ekosistem keuangan syariah yang lengkap, serta reputasi internasional.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF Nur Hidayah mengatakan PFII perlu memiliki diferensiasi yang kuat dan tidak hanya mengandalkan insentif pajak nol persen.
Menurut dia, insentif fiskal bersifat rentan karena berpotensi menggerus penerimaan negara, menimbulkan ketimpangan, serta memicu regulatory arbitrage. Daya tarik pusat finansial, kata Nur, perlu dibangun melalui kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan kekhususan produk.
Dalam konteks tersebut, keuangan syariah dinilai dapat menjadi proposisi nilai yang membedakan PFII dari pusat keuangan global lain. UU PFII telah mencantumkan keuangan syariah sebagai salah satu kegiatan usaha, tetapi belum mengatur tujuan PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional.
“Syariah tidak boleh sekadar menjadi ‘tempelan’ tetapi perlu menjadi bagian dari desain PFII sejak awal,” ujar Nur dalam diskusi publik INDEF bertajuk PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional?, Jumat (7/8/2026).
Nur merekomendasikan penguatan norma primer dalam undang-undang, pelibatan otoritas fatwa sejak awal, sinkronisasi dengan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah, serta transparansi kinerja PFII. Langkah tersebut dinilai penting agar keuangan syariah dapat menjadi spesialisasi PFII yang berjalan berdampingan dengan layanan keuangan konvensional.
Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF A. Hakam Naja menyatakan keberhasilan PFII dalam mencapai target investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun bergantung pada empat fondasi, yaitu kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, ekosistem keuangan yang lengkap, dan reputasi internasional.
Ia menilai PFII idealnya menjadi “rumah” dengan ruang tersendiri bagi keuangan syariah dalam format ganda, yakni konvensional dan syariah. Pendekatan itu diperlukan agar kedua sistem keuangan dapat tumbuh beriringan.
Hakam menyoroti posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) yang disebut turun ke peringkat ketujuh. Sementara itu, Malaysia masih memimpin Islamic Finance Development Indicator (IFDI) dan menduduki posisi pertama selama 13 tahun berturut-turut.
Menurut Hakam, PFII perlu mengoptimalkan sektor bernilai strategis, antara lain makanan halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, dan kosmetika halal. Ia mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 15,39 juta, meski Indonesia memiliki populasi muslim besar.
Namun, desain PFII juga perlu mengantisipasi risiko pencucian uang dan capital round tripping agar insentif yang diberikan tidak disalahgunakan. Hakam menambahkan Danantara akan menjadi penyumbang modal awal sesuai RUU PFII, tetapi posisinya semestinya tidak merangkap sebagai pengendali.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Insentif Pajak 0% PFII Bukan Potential Loss, Justru Tarik Investasi Besar
Baca Juga: Purbaya Ungkap Lokasi PFII di Bali Belum Tentu Pakai Lahan BUMN, Ini Alasannya
Baca Juga: Investor Mulai Melirik PFII, Rosan Sebut Respons Positif Mengalir usai UU Disahkan
Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF Handi Risza Idris mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun. Meski demikian, pangsa pasar dan kedalaman pasar industri tersebut masih terbatas.
PFII dinilai dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan, menarik investasi dan dana global, khususnya dari Timur Tengah, mengembangkan industri halal, serta memperluas pasar sukuk korporasi. Di sektor perbankan, PFII berpotensi mendorong transformasi bank syariah melalui layanan wealth management, family office, treasury syariah, investment banking, kustodian, dan trade finance.
Handi merekomendasikan penetapan Bank Syariah Indonesia sebagai bank jangkar PFII, pembentukan Islamic International Wealth Management Center dan International Sukuk Exchange, serta penerapan standar anti-money laundering/counter financing of terrorism (AML/CFT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri