Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Marahnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Korban Begal Terlilit Utang Gegara Pengobatan Tak Dicover BPJS

Marahnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Korban Begal Terlilit Utang Gegara Pengobatan Tak Dicover BPJS Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi geram setelah mengetahui seorang korban pembegalan justru menghadapi persoalan biaya ketika membutuhkan pertolongan medis di Kabupaten Majalengka. Korban yang terluka akibat dibacok pelaku malah harus meninggalkan tunggakan rumah sakit hingga Rp11 juta karena biaya perawatannya tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dedi menegaskan korban pembegalan, kekerasan, maupun penganiayaan harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Persoalan pembiayaan, menurut dia, tidak boleh menjadi alasan korban kejahatan kesulitan memperoleh pertolongan.

Baca Juga: Diam-diam Ada yang Tak Suka Jokowi Menjadi Sesepuh Raja-Raja Timur: Saya Cek, Ternyata Oknum 'Merah'

“Saya tegaskan, korban kejahatan tidak boleh lagi terbebani persoalan biaya saat butuh penanganan medis,” tegas Dedi, dikutip Senin (10/8/2026).

Dedi mengaku dirinya telah menerima laporan langsung dari seorang warga bernama Babas di Majalengka. Anak Babas menjadi korban pembacokan setelah berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melihat aksi pencurian, anak tersebut berteriak meminta pertolongan. Upaya tersebut membuat pelaku melepaskan sepeda motor yang hendak dicuri. Namun, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan menuju kantor polisi. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan akibat luka yang dideritanya.

Persoalan baru muncul setelah korban mendapatkan penanganan. Keluarga diberi beban biaya yang tidak dapat ditutup melalui BPJS. Akibatnya, tunggakan rumah sakit mencapai Rp11 juta.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban harus mencari pinjaman untuk memenuhi kewajiban biaya pengobatan. Bagi Dedi, situasi semacam itu tidak semestinya terjadi pada seseorang yang menjadi korban tindak kejahatan.

“Anak bapaknya teriak maling, akibatnya motor dilepasin tapi anak bapak dibacok. Setelah masuk rumah sakit, tidak bisa dibayar lewat BPJS. Jadilah tunggakan Rp11 juta,” ungkap Dedi.

Baca Juga: Denny Indrayana: Saya Tunggu Mas Gibran Tunjukkan Ijazah, Sertifikat atau Surat Keterangan Lulus SMA

Dedi kini ingin memastikan status korban kejahatan tidak berubah menjadi persoalan baru bagi keluarga yang sudah mengalami kerugian akibat tindak kriminal. Kasus wargayang terlilit tunggakan Rp11 juta ini menjadi pemicu keluarnya penegasan baru mengenai pelayanan korban kejahatan di Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar