Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Puluhan Ribu Buruh KSPN Akan Demo ke DPR dan Istana, Bawa 5 Tuntutan ini

Puluhan Ribu Buruh KSPN Akan Demo ke DPR dan Istana, Bawa 5 Tuntutan ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan serikat pekerja mandiri tingkat perusahaan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Agustus atau September 2026. Para buruh akan membawa sejumlah aspirasi terkait penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal aspirasi yang telah disusun Tim Perumus usulan UU Ketenagakerjaan baru dari KSPN.

Ia menegaskan buruh yang akan mengikuti aksi tidak tergabung dalam serikat pekerja Partai Buruh.

"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun. Kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independen, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis," kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Menurut Ristadi, KSPN saat ini terus melakukan konsolidasi dengan basis-basis pekerja sebelum aksi digelar.

1. Usulan Upah Minimum Sektoral Nasional

Salah satu tuntutan utama KSPN adalah perubahan sistem pengupahan melalui penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional.

Ristadi menilai aturan upah minimum yang berlaku saat ini menimbulkan kesenjangan upah antardaerah. Ia mencontohkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai sekitar Rp5,99 juta, sementara UMK Yogyakarta sekitar Rp2,8 juta.

"Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang diproduksi harga jualnya sama," ujarnya.

Menurut dia, kemampuan perusahaan dalam membayar pekerja seharusnya tidak semata-mata ditentukan oleh lokasi perusahaan.

KSPN mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional dengan prinsip bahwa perusahaan yang memiliki jenis dan skala usaha yang sama menerapkan standar upah minimum yang sama di seluruh Indonesia.

2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional

KSPN juga menyoroti persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan. Ristadi menyebut masih terdapat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja, mulai dari pembayaran upah di bawah ketentuan, tidak adanya jaminan sosial, penyimpangan hubungan kerja kontrak dan outsourcing, hingga pembayaran kompensasi PHK yang tidak sesuai aturan.

Menurut Ristadi, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan keterbatasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

"Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat," katanya.

Karena itu, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Badan tersebut diusulkan memiliki kewenangan dan anggaran yang lebih memadai untuk mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

Namun, Ristadi menegaskan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi dan dunia usaha.

"Badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi, menjaga dunia usaha, tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

3. Minta Outsourcing Dihapus

KSPN juga mendorong penghapusan sistem outsourcing. Menurut Ristadi, dunia usaha seharusnya tidak menggunakan fleksibilitas hubungan kerja dengan mengambil seluruh keuntungan dari sistem kontrak sekaligus outsourcing.

KSPN mengusulkan agar hubungan kerja kontrak tetap diperbolehkan dengan pembatasan jenis pekerjaan dan durasi.

"Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing," kata Ristadi.

4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan sistem pemagangan. KSPN menilai pemagangan atau praktik kerja lapangan sebaiknya diatur dalam sistem pendidikan, bukan ditempatkan sebagai hubungan kerja.

Menurut Ristadi, program magang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan di tingkat SMA maupun perguruan tinggi yang seharusnya membekali lulusan agar siap memasuki dunia kerja.

"Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja," ujarnya.

Ia menilai lulusan pendidikan semestinya memiliki kompetensi yang cukup untuk memasuki dunia kerja tanpa harus kembali menjalani pelatihan dasar setelah lulus.

5. Aturan Pekerja Platform Digital dan PHK

KSPN juga akan membawa isu pekerja platform digital dalam usulan perubahan UU Ketenagakerjaan. Ristadi mengatakan perlu ada aturan yang lebih jelas mengenai status dan hubungan kerja pekerja platform digital.

"Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya," katanya.

Selain pekerja platform digital, KSPN juga akan menyuarakan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon.

Ristadi mengatakan sejumlah tuntutan terkait PHK dan pesangon memiliki kesamaan dengan aspirasi kelompok buruh lainnya. Karena itu, KSPN akan lebih menekankan sejumlah usulan yang dinilai berbeda.

Aksi ke DPR dan Istana Negara tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya KSPN menyampaikan aspirasi terkait arah perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat