Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengklaim implementasi sistem Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penguatan basis data perpajakan. Hal ini tercermin dari penambahan basis pajak yang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
“Sudah semakin luas dan bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan dibandingkan periode tahun sebelumnya,-2026,” ujar Bimo dikutip Kamis (10/9/2026).
Pada semester I-2026, penerimaan negara diketahui mencapai Rp1.459,4 triliun atau setara 46,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 21,4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun atau telah mencapai 44,1 persen dari target APBN dan tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun atau 59 persen dari target APBN, naik 21,6 persen secara tahunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan mengandalkan sistem Coretax untuk mendongkrak penerimaan negara tahun ini.
Baca Juga: Coretax Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Perkuat Data Matching
Menurut Purbaya, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuan sistem untuk menghitung dan mencocokkan data perpajakan secara otomatis sehingga mempersempit celah penghindaran pajak.
"Kinerja Cortex bisa meningkatkan pendapatan dari Pajak yang kurang cukup signifikan. Karena dengan Cortex, semuanya dihitung hampir otomatis. Jadi, orang gak bisa lari," kata Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: