DJP Ajukan Anggaran Rp6,271 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengawasan Pajak Digital hingga Kejar Wajib Pajak Kaya
Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu anggaran sebesar Rp6,271 triliun untuk tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak, penguatan sistem teknologi informasi, hingga pengawasan aktivitas ekonomi digital dan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.
Usulan anggaran tersebut disampaikan Direktur Jendral Pajak, Bimo Wijiyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Dari total pagu anggaran tersebut, sebesar Rp1,2 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara. Sementara sekitar Rp5,066 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen.
Anggaran program pengelolaan penerimaan negara akan digunakan untuk menjalankan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak. Sementara program dukungan manajemen digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk belanja modal, teknologi informasi dan komunikasi, operasional perkantoran, serta kebutuhan pegawai.
Dalam pemaparannya, Bimo menyebut sejumlah kegiatan strategis yang akan dilakukan pada 2027. Salah satunya pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain itu, DJP juga akan mengembangkan Tax Crime Handling System untuk penanganan tindak pidana di bidang perpajakan serta Asset Recovery Management System.
DJP juga akan memperkuat kerja sama penegakan hukum dan pertukaran informasi transaksi keuangan serta aset kripto lintas negara.
Sejumlah program lainnya mencakup implementasi dan evaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital serta penagihan tunggakan pajak global.
Anggaran tersebut juga akan mendukung lima fungsi utama DJP, yakni penguatan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum, serta perumusan kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Komisi XI Sentil Anak Buah Purbaya, Datang Jangan Cuma Minta Anggaran
Baca Juga: Viral Pemuda Pekalongan Kerja Serabutan Dapat Surat Rp1,7 Miliar, DJP Beri Klarifikasi
Dalam kebijakan perpajakan 2027, DJP akan berupaya memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Langkah tersebut mencakup pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Bimo juga mengatakan, DJP akan melakukan intensifikasi terhadap transaksi digital dan e-commerce, serta memperkuat administrasi dan pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi sistem Coretax.
Pengawasan kepatuhan juga akan diperkuat terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual.
Selain pengawasan, DJP akan memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan multi-door approach. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efek jera sekaligus mengantisipasi praktik penghindaran pajak, under-invoicing, dan praktik ilegal lainnya.
DJP sendiri menyatakan kebijakan perpajakan 2027 diarahkan untuk memperluas basis pajak, menutup kesenjangan kepatuhan atau compliance gap, serta meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: