Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sponsor hingga MC Minta Maaf Buntut Hafal Alquran Dapat Miras, tapi Kini Dipolisikan

Sponsor hingga MC Minta Maaf Buntut Hafal Alquran Dapat Miras, tapi Kini Dipolisikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Video yang menampilkan aktivitas di stan merek minuman alkohol Newport dalam ajang festival musik The Sounds Project belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, salah satu pengunjung menantang audiens untuk menghafal Surah Ad-Dhuha agar mendapatkan minuman secara gratis.

Aktivitas itu sontak menuai polemik. Pasalnya, tantangan tersebut dinilai mengaitkan promosi produk beralkohol dengan ayat suci Alquran.

Pihak Newport kemudian buka suara. Newport selaku sponsor melalui perwakilannya, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang berlangsung di festival tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," kata Handoko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Promosi Miras Berkedok Challenge Hafal Alquran: Ini Penistaan

Handoko menegaskan aktivitas dalam video tersebut bukan bagian dari program atau konsep promosi yang dibuat Newport. Menurutnya, aksi tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," ujarnya.

Namun, perusahaan mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Situasi tersebut dinilai semestinya dapat ditangani saat kejadian berlangsung agar aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai agama dan norma masyarakat tidak terjadi.

"Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian. Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mik dari MC di lapangan, sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung oleh masyarakat dapat terjadi," jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Newport menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan terhadap personel terkait. Perusahaan juga memperketat arahan serta prosedur bagi seluruh tim dan mitra yang terlibat dalam kegiatan di lapangan.

"Kejadian ini merupakan peringatan keras sekaligus bahan refleksi mendalam bagi kami untuk segera merumuskan standar operasional (strict guidelines) secara lebih ketat, dengan menempatkan aspek kehormatan terhadap nilai religi, adat istiadat, serta etika kemasyarakatan sebagai landasan," tambah dia.

"Manajemen Newport berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa mendatang," tutupnya.

Permintaan maaf juga datang dari Master of Ceremony (MC) bernama Ega. Melalui akun Threads @aqueer_, Ega mengakui dirinya lalai mengendalikan situasi ketika mikrofon dikuasai oleh pengunjung.

"Saya secara pribadi menyatakan permohonan maaf karena tidak mampu mengendalikan aksi spontan dari penonton tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan. Kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi saya sebagai MC, dan semoga hal seperti ini tidak terulang lagi," tulis Ega di akun Threads @aqueer_

Meski pihak Newport dan MC telah memberikan klarifikasi serta meminta maaf, persoalan tersebut kini turut berlanjut ke jalur hukum. Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim resmi melaporkan kegiatan promosi dugaan minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: