Bantah Menteri Hukum, Amnesty International: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Kredit Foto: Kemenkum
Amnesty International Indonesia menilai hukuman mati bukan solusi untuk memberantas korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut hukuman mati masih dapat dijatuhkan kepada terpidana, termasuk dalam kasus korupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan pernyataan Menteri Hukum bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional.
"Pernyataan Menteri Hukum tersebut bertentangan dengan arah politik hukum pidana nasional. Lagipula Presiden pada 6 April 2025 lalu menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik hukuman mati, dengan alasan sanksi tersebut bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi. Kami menyayangkan pernyataan menteri tersebut,” kata Haeril dalam keterangannya.
Menurut Haeril, banyak negara telah menghapuskan hukuman mati melalui keputusan politik pimpinan tertinggi negara. Langkah tersebut diambil karena sulit mencapai konsensus nasional mengenai hukuman mati, bahkan di negara yang masyarakatnya masih terbelah dalam isu tersebut.
Dia mencontohkan Mongolia dan Meksiko sebagai negara yang menghapuskan hukuman mati dan mengikuti kecenderungan global.
Haeril menilai Menteri Hukum seharusnya mendorong revisi setidaknya 13 peraturan yang masih mengatur mengenai hukuman mati.
Menurut dia, alasan bahwa hukuman mati masih diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru tidak menghilangkan persoalan hak asasi manusia.
"Dalih Menteri Hukum bahwa hukuman mati masih diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sama sekali tidak menggugurkan fakta bahwa eksekusi mati adalah pelanggaran mutlak terhadap hak untuk hidup,” ujarnya.
Haeril menegaskan hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang tidak boleh direnggut negara dengan alasan apa pun.
Menteri Hukum Sebut Hukuman Mati Masih Berlaku
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hukuman mati masih berlaku bagi terpidana, termasuk dalam perkara korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Supratman kepada media pada Selasa (11/8/2026). Dia menjelaskan hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP baru.
Supratman juga menyebut terdapat mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati.
Menurut dia, penjatuhan hukuman mati terhadap koruptor dimungkinkan secara hukum, bergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Hakim juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: