Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi: Kalau Yakin 100% Ijazah Saya Palsu, Ya Mestinya ke Pokok Perkara, Bukan Malah Praperadilan

Jokowi: Kalau Yakin 100% Ijazah Saya Palsu, Ya Mestinya ke Pokok Perkara, Bukan Malah Praperadilan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menantang pihak-pihak yang meyakini ijazah miliknya palsu untuk tidak berhenti melalui mekanisme praperadilan. Menurut Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa jika benar-benar yakin dengan tudingannya, bukti tersebut seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara.

Jokowi menilai persidangan pokok perkara merupakan ruang yang tepat untuk mempertemukan bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak. Dengan begitu, polemik mengenai keaslian ijazah yang telah berlangsung panjang dapat memperoleh kepastian melalui proses hukum.

Baca Juga: Jokowi Soal Kaesang Maju di Kandang PDIP: Sudah Dihitung, Risiko Persaingan Juga Dikalkulasi

"Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurut Jokowi, apabila pihak yang menuduh benar-benar memiliki bukti yang dianggap kuat, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan di persidangan pokok perkara.

Di forum tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen, keterangan, maupun argumentasi yang dimiliki. Hakim kemudian akan menilai bukti-bukti tersebut berdasarkan proses persidangan.

Jokowi menilai mekanisme tersebut lebih tepat untuk mengakhiri polemik yang selama ini terus bergulir. Ia pun menyatakan tidak keberatan apabila harus kembali hadir dalam proses persidangan. Bahkan, Jokowi telah menyatakan kesiapan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk diperlihatkan.

Jokowi menegaskan perkara tersebut telah memasuki tahapan pokok perkara. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.

"Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mengajukan permohonan praperadilan dan meminta pengadilan menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa saat ini tidak sah. Ia menyebut jaksa telah melakukan penafsiran sepihak atas kitab pidana baru untuk melimpahkan kembali berkas perkara kliennya tanpa melalui prosedur yang benar.

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,"ujar Abdullah Alkatiri.

Tidak hanya mempersoalkan prosedur penuntutan, pihaknya juga menuntut agar pengadilan memulihkan status hukum kliennya agar kembali bersih dari status tersangka. Dokter Tifa meminta hakim menyatakan dirinya kini tidak lagi menyandang status hukum apa pun dalam perkara pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Di Balik Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Lawan Jokowi: Saya Hanya Tiga Hari Bebas

"Menyatakan bahwa status hukum pemohon, pasca dijatuhkannya putusan sela adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka," tegas Alkatiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar